Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Selasa, 07 November 2017 - 17:07:00 WIB
KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, sudah ada tersangka baru dalam penyidikan baru tersebut. Namun dia enggan membeberkan siapa tersangka yang dimaksud, begitu pula perannya dalam kasus e-KTP ini.

“Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober, untuk kasus KTP elektronik ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangka. Tetapi, terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya soal SPDP, atau soal nama tersangka atau peran yang lain, kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini,” ujar Febri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Saat ditanya apakah tersangka baru yang dimaksud Ketua DPR Setyo Novanto, Febri masih enggan menjawab. Dia hanya memastikan sudah ada tersangka baru dan tidak bisa diumumkan pada hari ini.

“Saat ini kami belum bisa sampaikan secara rinci. Tetapi, kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini,” katanya.

Sebelumnya, beredar SPDP melaui aplikasi WhatsApp berkop KPK tertanggal 3 November. Di dalam surat tersebut diberitahukan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017, telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tertera nama Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Ando Narogong, Dirjen Dukcapil, Irma, dan seorang pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bernama Sugiharto.

“Secara spesifik belum kami sampaikan sebelum proses penyidikan dilakukan. Sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Kami yakin punya lebih dua alat bukti,” terang Febri.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut