Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:47:00 WIB
Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka pemerasan dalam penanganan kasus ITE yang melibatkan warga negara asing (WNA). Sebanyak tiga di antaranya merupakan tersangka yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya yakni oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial RZ dan dua pihak swasta berinisial DF dan MS. 

"Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya sehingga langkah-langkah kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta, dikutip dari laman Kejagung, Jumat (19/12/2025).

Dia menjelaskan penyidik Kejaksaan sebetulnya sudah menyelidiki perkara tersebut sejak 17 Desember 2025. Bahkan, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka.

Dengan penyerahan tiga orang yang terjaring OTT KPK, dia mengatakan tersangka pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel) kini berjumlah lima orang. Dari lima orang tersebut, sebanyak tiga di antaranya adalah oknum jaksa. 

Anang menjelaskan Anang kelima tersangka diduga melakukan pemerasan dalam penanganan kasus ITE yang melibatkan WNA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut