KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan seseorang yang berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) seperti Paulus Tannos untuk mengajukan praperadilan. Seperti diketahui, Tannos mengajukan praperadilan terkait penangkapan di Singapura.
"Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin (24/11/2025).
Budi lantas menyinggung ada larangan seseorang yang menjadi DPO untuk mengajukan praperadilan. Aturan itu berada di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
"Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA 1 2018," ujar Budi.
Adapun Pasal 1 SEMA 1 Tahun 2018 berisi tentang DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa apabila permohonan praperadilan tetap diajukan maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menyatakan praperadilan tidak dapat diterima.
Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018.
Namun, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos masih bersikeras menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Tannos juga mengajukan penolakan ke pengadilan di Singapura.
Editor: Reza Fajri