Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Senin, 03 November 2025 - 08:07:00 WIB
Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan
Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (31/10/2025) lalu. Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Tannos menggugat KPK terkait keabsahan penangkapan. Diketahui, Tannos ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 lalu.

"Klasifikasi pekara: sah atau tidaknya penangkapan," bunyi informasi yang ditampilkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dilihat Senin (3/11/2025). 

Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.

Diketahui, Tannos merupakan tahanan Changi Prison yang saat ini tengah menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura.

Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut