Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Hari Ini Dibuka Menguat, Sentuh Rekor Tertinggi 
Advertisement . Scroll to see content

KPK : Pegawai Pajak yang Miliki Saham di Perusahaan Berpotensi Konflik Kepentingan

Jumat, 10 Maret 2023 - 07:20:00 WIB
KPK : Pegawai Pajak yang Miliki Saham di Perusahaan Berpotensi Konflik Kepentingan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengaku kaget banyak pegawai pajak yang mempunyai saham di berbagai perusahaan. Ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan.

Pahala mengakui bahwa memang tidak ada aturan kuat yang melarang para pegawai Kemenkeu, khususnya di sektor pajak dan bea cukai, untuk mempunyai saham. Namun, menurut dia, hal itu tentu tidak etis. Sebab, kepemilikan saham di perusahaan bagi para pegawai pajak berisiko memperbesar konflik kepentingan.

"Betul memperlebar risiko (konflik kepentingan). Tadinya risikonya cuma kalau dia kasih uang ke gua, jadi lebih susah lagi risikonya," kata Pahala saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Pahala menyebut kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak sangat rentan terjadinya konflik kepentingan. KPK menemukan ada dua pegawai pajak yang mempunyai saham di perusahaan konsultan pajak. KPK sedang memantau risiko penerimaan uang lewat konsultan pajak tersebut.

"Kenapa kalau konsultan pajak jadi bahaya? Dia kan berhubungan dengan wajib pajak dan wajib pajak berkepentingan membayar sesedikit mungkin," ungkap Pahala.

"Petugas pajak berkepentingan atas nama negara menggunakan wewenangnya supaya pungutan pajak maksimum. Nah muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit yang ini mau banyak," imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut