KPK : Pegawai Pajak yang Miliki Saham di Perusahaan Berpotensi Konflik Kepentingan
Bukan hanya sebagai konsultan pajak, Pahala menyebut perusahaan yang bergerak di sektor konsultan pajak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bagi para pejabat pajak. Sebab, aliran uang suap ataupun gratifikasi berpeluang dialirkan ke perusahaan tersebut.
"Dengan dia berbisnis, buka PT, apalagi konsultan pajak, ada kemungkinan mengalirkan pembayarannya ke PT, baru dari situ dia ngambil. Karena di LHKPN nilai perusahaannya enggak dicantumin cuma sahamnya saja yang dicantumin," katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap tak sedikit pegawai pajak yang memiliki saham. KPK mendata ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan tertutup. Sementara itu, banyak juga pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan terbuka.
Editor: Faieq Hidayat