Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan Bisa segera Dilakukan

Selasa, 18 Juni 2019 - 03:01:00 WIB
KPK: Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan Bisa segera Dilakukan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mematangkan rencana pemindahan narapidana kasus korupsi ke Lapas, Nusakambangan, Jawa Tengah. Rencana ini merespons kasus terpidana Setya Novanto (Setnov) yang melanggar izin berobat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan, ada tiga poin rencana aksi Ditjen Pas terkait hal ini. Satu di antaranya mengusulkan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Dari pembicaraan sebelumnya, ada wilayah-wilayah dan ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan, sehingga proses pemindahan narapidana kasus korupsi yang high profile, misalnya, itu sudah mulai dapat dilakukan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Febri menyebutkan, direncanakan pada Juni ini ada surat terlebih dahulu dari pihak Kementerian Hukum dan HAM yang setelahnya akan dielajari dan dibahas bersama antara kedua instansi tersebut. Dari situ nanti akan dihasilkan daftar narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Rencana aksi yang kedua yaitu merevisi peraturan menteri mengenai remisi narapidana korupsi yang dalam pandangan KPK memiliki risiko transaksional. Revisi diperlukan karena ada sinyalemen keterlibatan pihak di dalam lapas untuk napi dalam mendapatkan remisi atau tidak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut