KPK: Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan Bisa segera Dilakukan
”Jadi seorang narapidana itu mendapatkan remisi itu indikatornya harus jelas dan terukur agar meminimalisir subjektivitas di sana dan pemberian remisi harus dilakukan berdasarkan sistem. Jadi, bukan berdasarkan subjektivitas pejabat atau petugas di lapas," kata dia.
Rencana aksi ketiga terkait dengan evaluasi pedoman teknis sistem pemasyarakatan. KPK berharap aa yang menjadi evaluasi Ditjen Pas dapat disampaikan sehingga dapat mewujudkan sistem yang lebih baik.
Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto tepergok mengunjungi toko bangunan di Padalarang, Bandung, Jawa Barat. Padahal, saat itu dia berstatus sebagai narapidana dan tengah menjalani izin berobat.
Karena perbuatannya itu, Setnov disimpulkan telah melanggar tata tertib rutan dan penyalahgunaan izin berobat. Karena itu, dia pun dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur, Bogor.
"Hanya dengan penerapan dan pelaksanaan rencana aksi secara konsisten itulah perbaikan lapas bisa kita lakukan secara serius kalau tidak, mungkin kejadian-kejadian yang sebelumnya masih akan terulang kembali," ucap Febri.
Editor: Zen Teguh