KPK: Penetapan Tersangka Lisa Mariana Tak Ganggu Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BJB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka Lisa Mariana oleh Bareskrim Polri tidak akan mengganggu penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). Lembaga antirasuah itu tetap memproses perkara sesuai kewenangan dan jadwal pemeriksaan.
KPK sebelumnya telah memeriksa Lisa terkait perkara tersebut. Lembaga itu juga menyatakan masih memerlukan keterangan lanjutan dari yang bersangkutan demi kelengkapan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan komitmen sinergi aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan perkara. Dia menegaskan koordinasi KPK, Polri dan Kejaksaan tetap berjalan.
"Nanti kami akan cek lagi kebutuhan informasi dan keterangan tersebut, namun tentu itu juga bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergi, kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara baik di KPK, di Polri, di Kejaksaan Agung khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi itu bisa berjalan progresif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).
"Tentu kami sebagai APH punya komitmen untuk saling mendukung," katanya lagi.
KPK memastikan rencana pemanggilan ulang Lisa Mariana (LM) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Sebelumnya, dia telah dimintai keterangan pada Jumat (22/8/2025).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Lisa Mariana dalam kondisi kesehatan yang kurang fit sehingga direncanakan akan dilakukan pemanggilan kembali.
KPK menyebut jadwal pemanggilan ulang masih dalam pembahasan. Lembaga itu akan menyampaikan perkembangan berikutnya setelah koordinasi.