Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Tunai saat Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

KPK Penjarakan Mantan Walkot Banjar Herman Sutrisno ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 07 Juni 2023 - 11:20:00 WIB
KPK Penjarakan Mantan Walkot Banjar Herman Sutrisno ke Lapas Sukamiskin
KPK memenjarakan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Sutrisno," ujar Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, Rabu (7/6/2023).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung, Herman Sutrisno dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp350 juta. 

Selain itu, Herman juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar.

"Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana penjara selama tujuh tahun di dalam Lapas Sukamiskin Bandung. Kewajiban membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 miliar," kata Ali.

Hakim menyatakan bahwa Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas menerima suap terkait beberapa proyek selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp2,2 miliar.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta. Namun, jumlah uang pengganti yang diberikan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebesar Rp12,5 miliar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut