Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa 45 Narapidana terkait Pungli di Rutan

Selasa, 23 Januari 2024 - 18:14:00 WIB
KPK Periksa 45 Narapidana terkait Pungli di Rutan
KPK periksa 45 narapidana terkait pungli di Rutan KPK. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan). Untuk itu, KPK telah memeriksa sebanyak 45 mantan tahanan atau narapidana yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berada di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Bekasi, dan Kalimantan Timur.

"Kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang diduga dulu kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/1/2024).

Selain mantan tahanan atau narapidana, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut, termasuk pihak swasta dan penjaga Rutan. 

Total pihak yang telah diperiksa KPK hingga saat ini mencapai 191 orang.

Pemeriksaan terhadap 191 orang tersebut telah dilakukan di sejumlah wilayah berbeda, termasuk di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan beberapa tempat lainnya.

KPK telah memanggil dua ahli hukum untuk memastikan penyelesaian kasus pungli Rutan KPK ini masih berada di bawah kewenangan lembaganya.

"Pihak lainnya termasuk swasta dan penjaga Rutan yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, dan pegawai tetap di KPK dan outsourcing," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut