KPK Periksa 9 Napi Korupsi Usut Kasus Pungli di Rutan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 9 narapidana (napi) korupsi. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Kesembilan narapidana itu adalah Nurdin Abdullah, Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, M Naim Fahmi, dan Nurhadi Abdurrachman.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, para napi korupsi itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini (20/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap para terpidana. Keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa 10 napi korupsi. Mereka adalah Emirsyah Satar, Dodi Reza, Apri Sujadi, Ainul Fakih, Arko Mulawan, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Budi Setiawan, Dono Purwoko, Edy Rahmat, dan Edy Wahyudi.
KPK juga mengumumkan 15 pegawainya sebagai tersangka pungli di rutan. Mereka adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Kemudian, PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai dengan 2022, Eri Angga Permana (EAP).
Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Mereka melancarkan aksinya sejak 2019-2023 dan mengumpulkan sebanyak Rp6,3 miliar. Para tersangka menerima nominal bervariasi antara Rp3-10 juta tergantung posisi mereka masing-masing.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam memuluskan akal bulusnya para tersangka menggunakan kode-kode tertentu, di antaranya banjir, kandang burung, pakan burung, hingga botol.
"Hengki dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya, banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Editor: Rizky Agustian