KPK soal 15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan di Polda Metro: Masalah Psikologis
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 pegawainya yang menjadi tersangka pungli rutan di Rutan Polda Metro Jaya. Lokasi penahanan tersebut dipilih mempertimbangkan aspek psikologis.
"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Dia mengatakan aspek psikologis yang dimaksud yakni karena salah satu tersangka merupakan Karutan Cabang KPK, Achmad Fauzi.
"Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling, dan lain-lain, ini kan bosnya, pimpinannya," ujarnya.
"Untuk menjaga netralitas dan lain-lain, agar tidak terjadi lagi (kejadian yang sama), penahanan yang 15 ini di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, KPK menahan tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK. Jumlahnya mencapai 15 orang.