Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Eks Kajari Bekasi terkait Kasus Suap Ade Kuswara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:23:00 WIB
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin, Selasa (13/1/2026). Iin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iin sudah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. 

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memanggil enam saksi lain, yaitu Sugiarto selaku wiraswasta, Yayar Sudrajat alias Lippo selaku wiraswasta, dan Riki Yudha Bahtiar alias Nyai selaku karyawan swasta. 

Kemudian, Rahmat Gunasin alias Haji Boksu selaku wiraswasta, Hadi Ramadhan Darsono selaku Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya, dan Dwi Welly Agustine alias Icong Driver.

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik KPK dari keterangan para saksi.

"Pemeriksaan di Gedung KPK," ujarnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut