Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Direktur Lippo Cikarang sebagai Saksi untuk Tersangka Iwa Karniwa

Kamis, 15 Agustus 2019 - 11:09:00 WIB
KPK Periksa Direktur Lippo Cikarang sebagai Saksi untuk Tersangka Iwa Karniwa
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Direktur Lippo Cikarang Jukian Salim, Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Melda Peni Lestari dan Staf Keuangan Lippo Cikarang Sri Tuti.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Kurniwa) terkait kasus Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).

Hingga saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang juga turut menyeret keterlibatan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Untuk diketahui, dalam penyidikan ini tim KPK telah mengantongi beberapa bukti yang disita dari sejumlah lokasi saat penggeledahan beberapa waktu lalu. KPK telah menyita sejumlah dokumen terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam proyek Meikarta.

Yang terbaru, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi.

Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut