Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo untuk Tersangka Darman Mappangara

Selasa, 05 November 2019 - 11:30:00 WIB
KPK Periksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo untuk Tersangka Darman Mappangara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu. Pemeriksaan terhadap Agung untuk tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di Angkasa Pura Propertindo, yang juga Mantan Dirut PT Inti, Darman Mappangara (DMP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (5/11/2019).

Selain Agung Sedayu, KPK juga akan memeriksa Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II (Persero), Ituk Herarindri sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara (DMP) menjadi tersangka karena menyuap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau PT AP II, Andra Y Agussalam (AYA). DM menyuap Andra sejumlah Rp1 miliar.

Darman disebut telah memerintahkan staf PT Inti Taswin Nur (TSW), yang telah menjadi tersangka, untuk memberikan uang kepada AYA. Kemudian, pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra menjemput uang yang disebut dengan kode "barang paket" di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.

Pada 2019, PT Inti mengerjakan tiga proyek di PT Angkasa Pura II (Persero) yakni Proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai Rp106,48 miliar, Proyek Bird Strike Rp22,85 miliar dan Proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.

Selain itu, PT Inti memiliki Daftar Prospek Project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, seperti Proyek X-Ray enam bandara senilai Rp100 miliar, Baggage Handling System di enam bandara Rp125 miliar, Proyek VDGS Rp75 miliar, Radar burung Rp60 miliar.

Atas perbuatannya, Darman disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut