Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Rabu, 09 April 2025 - 11:34:00 WIB
KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
KPK memeriksa Djoko Tjandra (kanan) sebagai saksi kasus Harun Masiku. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra, Rabu (9/4/2025). Djoko diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Dia mengatakan, pemeriksaan Djoko digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Djoko pun telah tiba di Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, swasta," kata Tessa.

Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara itu. 

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta Saeful.

Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. 

Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. 

Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut