Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan terkait Kasus Hasto

Senin, 06 Januari 2025 - 13:17:00 WIB
KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan terkait Kasus Hasto
Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). Wahyu diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). Kedatangan Wahyu untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

Pantauan di lokasi, Wahyu tiba di kantor Lembaga Antirasuah sekitar pukul 12.34 WIB. Dia mengenakan pakaian berwarna cokelat yang dikombinasikan dengan celana hitam. 

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Wahyu langsung menuju meja resepsionis guna keperluan administrasi. Setelah itu, dia terlihat duduk di ruang tunggu lobi Gedung Merah Putih KPK.

Tidak berselang lama, Wahyu kemudian beranjak ke lantai 2 di mana ruangan pemeriksaan berada. 

Perlu diketahui, kehadiran Wahyu setelah dirinya meminta penjadwalan ulang. Sejatinya, dia dipanggil pada Kamis (2/1/2025) kemarin.  Namun, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, Wahyu meminta penjadwalan ulang panggilan pada pekan lalu.

"Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024). 

Sebagai informasi, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. 

Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun, dia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, dia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut