Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Kuota Haji: KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar  
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Eks Bendahara Amphuri, Dalami Aliran Uang Fee Percepatan Keberangkatan Haji 

Rabu, 08 Oktober 2025 - 06:27:00 WIB
KPK Periksa Eks Bendahara Amphuri, Dalami Aliran Uang Fee Percepatan Keberangkatan Haji 
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M Tauhid Hamdi, Selasa (7/10/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran dana fee percepatan pemberangkatan haji. 

"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan (T0) dan aliran uang fee percepatan," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025). 

Budi menambahkan, hal yang sama juga didalami dari keterangan saksi Supratman Abdul Rahman S yang merupakan Direktur PT Sindo Wisata Travel. 

Diketahui, para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus tersebut. Terkait besaran yang dikembalikan, KPK belum memastikan nominalnya.

"Untuk jumlah tepatnya masih kami konfirmasi, karena masuk ke rekening penampungan perkara. Nanti kami akan update kembali," tuturnya. 

Sementara itu, pengakuan Hamdi dalam pemeriksaan hari Selasa, dia diperiksa terkait pertemuan dengan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Hal itu dia sampaikan usai menjalani pemeriksaaan. 

"Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (keputusan menteri agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama," ujar Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/10/2025). 

Dalam pertemuan tersebut, kata Hamdi, tidak membahas pembagian kuota tambahan yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pasalnya, pembagian kuota tersebut merupakan wewenang Gus Yaqut selaku Menag pada waktu tersebut. 

"Itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag, kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 kita cuman apa, ketemu biasa aja," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut