KPK Periksa Eks Bupati Langkat Ngogesa Sitepu terkait Kasus Suap Terbit Rencana
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Langkat dua periode (2009-2019), Ngogesa Sitepu, Kamis (14/4/2022). Ngogesa diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Selain Ngogesa, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Sinar Sawit Perkasa, Lina; Pegawai Bank Sumut cabang Stabat, Laila Subank; serta seorang kontraktor, Akhmad Zuhri Addin. Keterangan mereka dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Terbit Rencana.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk tersangka TRP. Pemeriksaan dilakukan di Sat Brimob Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Mereka adalah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dan Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Tersangka selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian satu tersangka seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin.
Dalam perkara ini, Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, termasuk Terbit Rencana Perangin Angin, merupakan pihak penerima suap.
Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara diduga menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda; dan Isfi Syahfitra.
Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit Rencana yakni sebesar Rp786 juta. Muara sendiri telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa pemberi suap. Sementara lima tersangka lainnya masih proses penyidikan.
Editor: Reza Fajri