Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening
Advertisement . Scroll to see content

Penyuap Bupati Langkat Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Rabu, 30 Maret 2022 - 06:49:00 WIB
Penyuap Bupati Langkat Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
ilustrasi Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA , iNews.id -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin merupakan pengusaha tersangka pemberi suap ke Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Tim jaksa juga telah melimpahkan surat dakwaan untuk Muara Perangin Angin tersebut ke pengadilan. Rencananya, Muara Perangin Angin akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Budhi S telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/3/2022).

Selanjutnya, kata Ali, penahanan terhadap Muara Perangin Angin akan beralih kewenangan sepenuhnya kepada pengadilan tipikor Jakarta. Tim jaksa saat ini masih menunggu informasi resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal sidang perdana untuk Muara Perangin Angin.

"Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut