KPK Periksa Eks Ketum PPP Romahurmuziy soal Kasus Dana Alokasi Khusus
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, datang memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/3/2022). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Romi, sapaan akrabnya, diduga mengetahui konstruksi serta aliran uang dugaan korupsi tersebut.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel, atas nama saksi M. Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DAK 2018. Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," ungkap Ali.
KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengurusan DAK tahun 2017-2018 ini. Mereka di antaranya adalah anggota Komisi XI DPR Amin Santono, eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, anggota DPR 2014-2019 Sukiman.
Kemudian, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah alias Buyung, mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono dan anggota DPR 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz.
Diduga, masih banyak pihak lain yang terlibat atau disinyalir menerima aliran uang korupsi terkait pengurusan DAK ini. KPK saat ini masih terus mengembangkan perkara ini dan membidik tersangka lainnya.
Editor: Reza Fajri