Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, MAKI: Gampang Pembuktiannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag, Dalami Pengambilan Keputusan terkait Kuota Haji Tambahan

Minggu, 14 September 2025 - 07:06:00 WIB
KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag, Dalami Pengambilan Keputusan terkait Kuota Haji Tambahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025). Nizar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Nizar dicecar terkait proses pengambilan keputusan kuota haji tambahan untuk haji reguler dan khusus. 

"Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025). 

Seusai pemeriksaan, Nizar Ali mengaku ditanya tim penyidik KPK terkait mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) di Kemenag terkait kuota haji 2024. 

"Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut