KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag, Dalami Pengambilan Keputusan terkait Kuota Haji Tambahan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025). Nizar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Nizar dicecar terkait proses pengambilan keputusan kuota haji tambahan untuk haji reguler dan khusus.
"Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Seusai pemeriksaan, Nizar Ali mengaku ditanya tim penyidik KPK terkait mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) di Kemenag terkait kuota haji 2024.
"Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).