KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Usut Tarif Rotasi-Mutasi Jabatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie pada Rabu (9/9/2026). Noor diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat suaminya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik mendalami terkait pengetahuan saksi terkait rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Karena di sana ada dugaan ya, berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan ini juga diduga ada tarifnya ya," kata Budi kepada wartawan.
KPK sebelumnya mengungkapkan dugaan Noor Faizah memiliki peran mengumpulkan uang yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) Anom di Jakarta.
"Tentu asal-usul uang itu, segala macamnya, tentu menjadi materi yang dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujar Budi.
Penyidik turut mengonfirmasi Noor Faizah terkait penyitaan dari penggeledahan di Pendopo Kabupaten Pemalang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris; staf administrasi KPK, Setya Budi Dias dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto.
KPK menyebut, Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Editor: Reza Fajri