Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Protes Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Dibolehkan Berbicara di Praperadilan: Kapasitasnya Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Selasa, 08 September 2026 - 14:12:00 WIB
Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim ajukan praperadilan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menggugat penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praperadilan tersebut diajukan Silmy pada 4 September 2026 dan telah terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan penyitaan oleh KPK.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," demikian dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).

PN Jaksel kemudian menunjuk Yuliana sebagai hakim tunggal yang akan menangani permohonan praperadilan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut