Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK
JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menggugat penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan tersebut diajukan Silmy pada 4 September 2026 dan telah terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan penyitaan oleh KPK.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," demikian dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).
PN Jaksel kemudian menunjuk Yuliana sebagai hakim tunggal yang akan menangani permohonan praperadilan tersebut.