KPK Periksa Mantan Anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Wa Ode sendiri sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.50 WIB. Dia diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
"Dimintai keterangan dalam kasus e-KTP," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (13/7/2018).
Wa Ode sendiri mengakui dirinya akan dimintai keterangan dalam kasus e-KTP. Dia menegaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi.
"Iya, kasus e-KTP untuk Markus Nari," kata Wa Ode.
Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari. Masing-masing staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Rina Wahyuni.
Selain itu, mantan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada bulan September 2010 s.d. Oktober 2016 Wisnu Wibowo.
Editor: Kurnia Illahi