Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Romy Malam Ini Keluar dari Rutan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Menag Hari Ini Terkait Kasus Suap Romy

Rabu, 24 April 2019 - 07:47:00 WIB
KPK Periksa Menag Hari Ini Terkait Kasus Suap Romy
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews,id/Ilma de Sabrinah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait kasus suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini rencananya penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (24/4/2019).

Tidak hanya Romy, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Agama Kementerian Agama, Gugus Joko Waskito, anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal, Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," imbuhnya.

KPK berharap para saksi dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sejujurnya demi penuntasan perkara yang menyeret nama pejabat Kemenag dan politikus PPP itu.

Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Romy; Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi; dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Romy diduga telah menerima uang Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu maksudnya agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut