KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Romy ke Majelis Hakim
JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (22/4/2019) pagi. Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan persidangan kepada majelis hakim.
"(Kami) sudah mengirimkan surat permintaan penundaan persidangan pada majelis hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada iNews.id melalui pesan singkat, Senin (22/4/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan pengajuan penundaan persidangan karena pihaknya masih berkoordinasi dan menyiapkan sejumlah bukti yang relevan terkait praperadilan. "Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan-persiapan bukti-bukti yang relevan," jelasnya.
Dalam poin praperadilan yang diajukan, Romy mengatakan tidak mengetahui adanya tas kertas berisi uang. Dia juga mempermasalahkan penyadapan KPK. Pihak Romy juga mempermasalahkan operasi senyap yang dilakukan penyidik terhadapnya.
Sebelumnya, Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengungkapkan agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Romy. Kuasa Hukum Romy, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi iNews.id mengatakan Romy tidak hadir dalam persidangan hari ini.
"Pak Romy tidak bisa datang," ungkap Maqdir kepada iNews.id saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/4/2019).
Saat ditanya alasan ketidakhadiran tersebut Maqdir belum memberikan konfirmasi. Diketahui sebelumnya, Romy dilarikan ke RS Polri karena sakit.
Editor: Djibril Muhammad