KPK Periksa Mensos Idrus Marham, Besok Dirut PLN Sofyan Basir
JAKARTA, iNews.id – Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Saragih sebagai tersangka.
"Hari ini sebenarnya saya juga ada undangan di DPR, bersama beberapa menteri di Komisi IX. Akan tetapi, karena saya juga dapat undangan dari KPK, saya harus hormati dan saya harus penuhi undangan pada hari ini karena saya anggap penting. Oleh karena itu, saya hadir di sini," kata Idrus saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Idrus tak tahu persis materi apa saja yang akan ditanyakan penyidik. Sepengetahuannya, KPK tidak akan melakukan pemeriksaan di luar aturan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengungkapkan, para saksi merupakan orang-orang yang punya kaitan dengan perkara tersebut. KPK, kata dia, telah memanggil para saksi dengan patut untuk didengar keterangan.
KPK menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini, yaitu Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni disangkakan menerima suap secara bertahap dari Johannes dengan nilai total Rp4,8 miliar.