KPK Periksa Nusron Wahid, Dalami Dugaan Aliran Uang ke Orang Kepercayaan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang kepercayaannya.
Pendalaman ini dilakukan penyidik saat memeriksa Nusron sebagai saksi dalam perkara yang turut menyeret empat orang kepercayaannya sebagai tersangka.
"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami tugas dan kewenangan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN, terutama yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi tanah, hak guna bangunan (HGB), dan urusan pertanahan lainnya.
Budi menambahkan, penyidik turut mengonfirmasi kewenangan Nusron dalam penempatan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hal ini didalami untuk mengusut dugaan adanya setoran rutin maupun setoran jabatan.
"Kemudian Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa. Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," tuturnya.
Dia menuturkan, keterangan Nusron dalam pemeriksaan tersebut akan dianalisis dan ditelaah bersama alat bukti yang telah dikantongi penyidik. KPK juga membuka kemungkinan memanggil kembali Nusron untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," ucapnya.
Diketahui, Nusron menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam. Namun, seusai pemeriksaan, dia enggan membeberkan materi yang ditanyakan penyidik.
Nusron hanya menegaskan bahwa perjalanan dinas yang dilakukannya selalu disertai izin resmi dari pemerintah.
"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat ijin perjalan dari kementerian sekretariat negara jadi kami tidak mengada-ada," kata Nusron.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Editor: Aditya Pratama