KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Saksi Kasus Dugaan Korupsi SYL
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah, Kamis (30/11/2023). Pemanggilan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Nayunda dimintai keterangan terkait kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Nayunda Nabila Nizrinah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Pemanggilan terhadap Nayunda itu berbarengan dengan lima saksi lain, yakni ajudan SYL, Panji Harjanto; Direktur Serelia, Ismail Wahab; dan Direktur PT Centra Biotech Indonesia, Adam Sediyoadi Putra. Kemudian dua orang dari pihak swasta, Fajar Noviandra dan Nur Habibah Al Majid.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari pengetahuan para saksi yang hari ini dipanggil.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
Syahrul ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta. Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Editor: Reza Fajri