Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo

Selasa, 28 November 2023 - 07:47:00 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. Keputusan tersebut berdasarkan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023). 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan penolakan itu lantaran keduanya telah berstatus tersangka korupsi yang ditangani KPK.

“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Edwin menuturkan, pihaknya menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga saksi lain berinisial P, H dan U. Pemberian perlindungan itu diambil melalui pertimbangan kesaksian untuk mengungkap kasus korupsi yang ditangani KPK hingga pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal,” ujarnya. 

Dia mengungkapkan, jenis perlindungan yang akan diberikan pihaknya kepada P dan H berupa program perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.

“Sementara saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut