KPK Periksa Petugas Keamanan terkait Kasus Suap dan Gratifikasi di MA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, Jumat (26/6/2020). Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan secara detail profesi tisak saksi tersebut. Mereka yaitu seorang petugas keamanan bernama Tejo Waluyo serta dua orang karyawan swasta atas nama Ferdy Ardian dan Andi Darma. Ali tidak mendetailkan dimana lokasi Tejo bertugas.
"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Tejo Waluyo sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Ali ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Sementara itu, dua saksi lain, yakni Ferdy Ardian dan Andi Darma diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Hiendra hingga kini keberadaannya masih belum diketahui alias buron.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky yang ditangkap di kawasan Simprug, Jakarta Selatan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Ketiganya telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 13 Februari 2020. Langkah itu diambil lantaran ketiganya tidak bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan kerap mangkir dari jadwal yang telah ditentukan.
Editor: Rizal Bomantama