Kinerja KPK Selama 6 Bulan, 30 Sprindik dengan 36 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan beberapa kinerja pada Semester I 2020. Kinerja yang dilakukan lembaga antirasuah meliputi dua bidang yakni penindakan dan pencegahan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Aki Fikri mengatakan, untuk bidang penindakan, ada 30 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan. Total tersangka yang didapat berdasarkan sprindik tersebut berjumlah 36 orang.
"KPK memandang perlu menyampaikan sejumlah data tentang kinerja KPK di semester I Tahun 2020 ini, yaitu di bidang penindakan, setidaknya ada 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Kasus-kasus tersebut mencakup operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan, OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pengembangan suap kepada anggota DPRD Sumatra Utara, dan pengembangan suap kepada anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Serta, pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan jalan di Bengkalis dan terbaru kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Kemudian masih di bidang penindakan, ihwal kasus kerugian negara yang mencapai ratusan miliar. Ali menuturkan, kasus pertama yakni korupsi pengadaan jalan di Bengkalis dengan nilai proyek Rp2,5 triliun dan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara Rp475 miliar.