KPK Periksa Sestama BNPB Rustian Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Bencana
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/10/2026). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan BNPB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rustian tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Dia terlihat datang didampingi dua pria yang membawa tas dan kantong plastik berwarna putih. Belum diketahui isi barang-barang yang dibawa keduanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan Rustian dan sejumlah saksi lainnya dalam perkara tersebut.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB," ujar Budi, Selasa (27/10/2026).
Selain Rustian, penyidik KPK memeriksa tujuh saksi lain yang merupakan pegawai maupun tenaga ahli BNPB. Mereka yakni:
1. Denny Herman, tenaga ahli BNPB.
2. Agus Marsanto, purnawirawan TNI sekaligus tenaga ahli BNPB.
3. Jahidin Cilo, purnawirawan TNI sekaligus tenaga ahli BNPB.
4. Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB.
5. Yahya Djunaid, Kepala Biro SDM BNPB.
6. Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB.
7. Firman Hairu Yusup, ASN di BNPB.
Kasus dugaan korupsi penggunaan DSP untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Selain itu, penyidik menggeledah Kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor: Rizky Agustian