Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewas Segera Periksa Staf Administrasi KPK yang Tersangkut Kasus Pemerasan Bupati Pemalang 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Staf Admin, Usut Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Selasa, 04 Agustus 2026 - 07:48:00 WIB
KPK Periksa Staf Admin, Usut Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Staf administrasi KPK tersangka pemerasan, Setya Budi Dias. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap Bupati PemalangAnom Widiyantoro (AWI) dengan memeriksa staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (3/8/2026) itu merupakan yang pertama terhadap Dias setelah KPK mengumumkan status tersangkanya.

"Ya saudara DIS pasca dilakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan tentu penyidik kemudian butuh untuk melakukan pendalaman lagi berkaitan dengan dugaan praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan kepada Bupati Pemalang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Selasa (4/8/2026).

Menurut Budi, penyidik akan mengusut secara menyeluruh mekanisme maupun pola dugaan pemerasan yang dilakukan Dias dalam perkara tersebut.

"Mekanisme kemudian polanya seperti apa semuanya pasti didalami kepada yang bersangkutan," ucap dia.

Dalam kasus ini, Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memeras Anom Widiyantoro.

Selain diduga menjadi korban pemerasan, Anom juga berstatus tersangka pemerasan bawahan dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

"Juga saksi-saksi lain baik dari klaster dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang kepada para pihak swasta dan juga pihak jajaran perangkat daerah," ujar Budi.

Usai menjalani pemeriksaan, Setya Budi Dias tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut