KPK Sita Uang Rp2,7 Miliar dari 5 Lokasi OTT Bupati Pemalang, Ini Penampakannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati PemalangAnom Widiyantoro (AWI). Uang tersebut ditemukan di lima lokasi, termasuk rumah hingga koper di dalam mobil milik Anom yang diamankan di Jakarta.
Barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers tersebut berupa uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. KPK juga mengamankan sejumlah wadah yang digunakan untuk menyimpan uang, seperti ransel dan koper.
KPK merinci uang dan barang bukti terkait perkara tersebut diamankan dari beberapa lokasi. Rinciannya, uang tunai sebesar Rp300 juta diamankan dari rumah GHA. Selain itu, uang tunai Rp80 juta ditemukan di "rumah media". Buku rekening atas nama GHA yang diduga menjadi rekening penampung dengan nilai Rp670 juta. Uang tersebut telah dicairkan dari rekening GHA dan diamankan KPK.
Lembaga antirasuah juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar ditemukan di rumah LBS. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara, serta satu koper berisi uang tunai Rp451 juta ditemukan di dalam mobil milik AW yang diamankan di Jakarta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan dilakukan bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Kamis (30/7/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menduga Anom melalui Gus Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta. Uang tersebut disebut dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan pribadi Anom.