KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Perpanjangan dilakukan usai masa penahanan 20 hari pertama selesai pada 7 September.
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Saudara MH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diterimanya selaku pegawai Ditjen Pajak, dari sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (8/9/2026).
Perpanjangan ini merupakan kali pertama usai Haniv ditahan sejak 19 Agustus kemarin. Masa penahanan diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan pertama ini, untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri dan usaha anaknya.
Pada tahun 2016 Haniv mengirim email kepada bawahannya yang berisi permintaan agar dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yakni FP. Permintaan tersebut disambut oleh perusahaan-perusahaan itu dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total penerimaan uang itu disebut mencapai Rp700 juta.
"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta," katanya.
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA pada periode 2014-2022. Haniv disebut menempatkan uang itu dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.
Sementara pada 2013-2018 Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atas perusahaan. Uang ini kemudian ditularkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," kata Taufik.
Editor: Reza Fajri