KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR). Dia merupakan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, perpanjangan penahanan terhadap Supriyono akan berlaku selama 40 hari dimulai besok, Rabu (27/11/2019).
"Dilakukan perpanjangan penahanan mulai tanggal 27 November 2019 sampai dengan 5 Januari 2020 untuk SPR tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).
KPK menduga Supriyono menerima Rp4,88 miliar terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan.
Dalam persidangan, Syahri Mulyo dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Di persidangan terungkap ada uang yang diberikan kepada Ketua DPRD sebagai biaya untuk anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar.
Pemberian uang itu agar mendapatkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor akan diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Editor: Djibril Muhammad