Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi 30 Hari

Kamis, 21 November 2019 - 18:57:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi 30 Hari
Mantan Menteri Pemuda dan OLahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komis Pemberantas Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Perpanjangan penahanan untuk memperdalam dugaan suap terkait dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari. Penahanan efektif berlaku mulai 26 November 2019.

"Terhitung 26 November sampai 25 Desember 2019," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Pantauan di lokasi Imam Nahrawi keluar dari Gedung KPK siang tadi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu keluar dengan tangan diborgol.

"Sebentar, perpanjangan," kata Imam Nahrawi di Gedung KPK, Jakarta.

Imam Nahrawi ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. KPK menduga Imam Nahrawi meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar dari proposal dana hibah.

Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sedangkan, Miftahul Ulum diduga turut membantu menpora dalam penerimaan uang haram tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut