Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Imam Nahrawi

Selasa, 12 November 2019 - 11:22:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Imam Nahrawi
Hakim tunggal Elfian membacakan putusan atas praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Elfian dalam sidang yang digelar hari ini.

“Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Elfian di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Dalam pertimbangannya, hakim Elfian menyatakan proses penetapan status tersangka, penyidikan, hingga penahanan yang dilakukan KPK kepada Imam Nahrawi sudah sesuai dengan prosedur. “Dengan demikian, sejak ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah mempunyai bukti yang cukup. Bukti surat dan keterangan saksi,” ujarnya.

“Mengenai bukti lemah atau tidaknya itu kewenangan hakim yang menangani pokok perkaranya,” katanya melanjutkan.

Gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terkait kasus suap penyaluran dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2018.

Sidang telah bergulir sebanyak enam kali tersebut mengungkap sejumlah fakta-fakta di mana KPK selaku tergugat meyakini apa yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut