Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Masa Penahanan Stefanus Roy Rening Eks Pengacara Lukas Enembe

Selasa, 11 Juli 2023 - 08:47:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Stefanus Roy Rening Eks Pengacara Lukas Enembe
Advokat Stefanus Roy Rening (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan advokat Stefanus Roy Rening. Stefanus Roy Rening merupakan mantan penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Tersangka perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe itu diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu melengkapi berkas penyidikan.

"Berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SRR untuk 30 hari ke depan, mulai 8 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

"Pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, di antaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe. Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam menghalangi proses hukum Lukas Enembe.

Roy Rening diduga sengaja membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, menyarankan kepada para saksi di kasus Lukas untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Selanjutnya, Roy Rening diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar alias bohong terkait kronologi peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.

Dia juga diyakini menyarankan dan mempengaruhi para saksi agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Para saksi tersebut kemudian menuruti perintah Roy Rening.  

Atas tindakan Stefanus Roy Rening itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung terhadap Lukas Enembe menjadi terhambat.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut