Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari

Kamis, 02 April 2026 - 21:16:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari
Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks staf khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex selama 40 hari ke depan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan setelah Gus Alex menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 17 Maret 2026.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA untuk 40 hari ke depan," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/4/2026). 

Budi menambahkan, perpanjangan penahanan guna melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji

"Penyidik juga masih akan terus fokus melakukan pengumpulan keterangan-keterangan tambahan untuk mengelengkapi berkas penyidikannya," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK juga telah memperpanjang penahanan terhadap satu tersangka lain, yakni eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 31 Maret 2026. Penahanannya pun diperpanjang selama 40 hari ke depan. 

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta. 

Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

"Sehingga sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut