Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 91,23 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:13:00 WIB
Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas membantah pernyataan KPK bahwa dirinya menerima uang 30.000 dolar AS. KPK sebelumnya menyebut uang diterima melalui perantara Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khususnya. 

Uang itu disebut bersumber dari Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) yang diserahkan ke Gus Alex. KPK menyebut Gus Alex saat itu merupakan representasi dari Yaqut. 

Pemberian uang itu dimaksudkan agar travel yang dimaksud mendapat kuota haji khusus tambahan dan kuota haji tanpa antrean. 

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Yaqut meminta awak media bertanya langsung ke penasihat hukumnya, Melissa Anggraini yang mendampinginya dalam kesempatan tersebut. 

"Ke PH ya, ke PH," kata Yaqut di Gedung KPK, sambil berlalu menuju mobil tahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut