Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Suap di Pemprov Sulsel termasuk Nurdin Abdullah

Rabu, 17 Maret 2021 - 21:40:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Suap di Pemprov Sulsel termasuk Nurdin Abdullah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

 JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Salah satunya Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

"Rabu, tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 19 Maret 2021 sampai 27 April 2021," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut