Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait Kasus Suap  
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra selama 30 Hari

Sabtu, 18 Desember 2021 - 08:01:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra selama 30 Hari
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP) selama 30 hari kedepan hingga 16 Januari 2022. Andi Putra merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Tim Penyidik juga melanjutkan masa penahanan tersangka AP untuk waktu 30 hari kedepan terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Ali menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan korupsi yang menjerat Andi Putra.

"Tim Penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut