KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sebelumnya menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, masa penahanan ini diperpanjang 40 hari.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).
Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu guna mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan demi lengkapnya berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sebelum masuk ke tahap penuntutan.
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut dan Gus Alex
"Termasuk dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK atau Biro Penyelenggara Haji. Terlebih, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, mereka adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khususnya.
Kemudian, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Ismail dan Asrul merupakan dua tersangka yang baru diumumkan kemarin dan belum ditahan.
Editor: Reza Fajri