Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Selama 40 Hari

Rabu, 14 April 2021 - 21:13:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Selama 40 Hari
Mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Pelindo II Richard Joost Lino atau dikenal RJ Lino. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Pelindo II Richard Joost Lino atau dikenal RJ Lino. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II 2010.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan tersangka RJ Lino yang masih berjalan saat ini.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

RJ Lino telah ditahan KPK sejak Jumat (26/3/2021). Sementara penetapan tersangka RJ Lino telah diumumkan sejak Desember 2015.

KPK menilai perbuatan RJ Lino telah merugikan keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut