Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah

Senin, 26 April 2021 - 09:44:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah
KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah hingga 28 Mei 2021. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA). Hal yang sama juga dilakukan terhadap Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER).

Kedua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Dengan demikian, Nurdin ditahan hingga 28 Mei 2021.

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Lebih lanjut, kata Ali, berita acara perpanjangan penahanan untuk keduanya telah dilaksanakan pada 23 April 2021. Ke depannya, Nurdin Abdullah akan menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, tersangka Edy Rahmat, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. 

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ucap Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut