KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung
JAKARTA, iNews.id - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi, resmi menahan Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Syahri Mulyo, Minggu (10/6/2018) dini hari tadi. Syahri pun langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye usai diperiksa tim penyidik KPK selama delapan jam.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jakarta Timur. "SM (Syahri Mulyo) Bupati Tulungagung ditahan 20 hari pertama di Rutan Mapolres Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (10/6/2018) dini hari.
Syahri rampung diperiksa pada pukul 04.40 WIB, dini hari. Dalam kesempatan itu, dia sempat menjelaskan posisinya ketika tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu, (6/6/2018) lalu.
"Jadi, artinya memang ketika ada operasi OTT itu, posisi saya itu tidak di tempat, posisi saya ketika OTT sedang dengan keluarga karena hari raya. Di jalan itulah, kok ada berita katanya OTT," kata Syahri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).
Menurut Syahri, dia menyerahkan diri ke KPK atas insiatif sendiri dan tanpa bantuan dari partainya. Dia mengklaim tidak menghilang selama tiga hari KPK memburunya. “Kami di sini tidak menghilang. Ya kami di sini. Tapi kalau kemudian waktu terulur kami galau, wajar, karena ya memang belum pernah mengalami seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, Wakil KPK, Saut Situmorang sudah memprediksi Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo akan menyerahkan diri. Itu sebabnya, KPK tidak terlalu gencar menelisik keberadaan kader PDIP itu.
"Seperti yang sudah kami duga sebelumnya, makanya kami enggak terlalu, ya artinya pasti akan datang, kami baca-baca gejala (kedatangannya)," kata Saut di kantornya, Minggu (10/6/2018), dini hari.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, pihak swasta, Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.
Diduga, Syahri menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari kontraktor, Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan fee atas pemulusan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.
Uang suap sebesar Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan yakni, pemberian pertama sebesar Rp500 Juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp1 miliar.
Editor: Himas Puspito Putra